Ketika kita berbicara dan menciptakan suatu karya, kita tidak akan lepas dari hak cipta. Hak cipta memberikan hak khusus kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk menyadur, menyalin, menyebarkan, menampilkan, dan menerjemahkan karya ciptaannya. Hak cipta sendiri bersifat otomatis saat pencipta telah menciptakan karya yang berasal dari gagasannya. Jika karya ciptaan kita masih diangan-angan, tentu tidak bisa dilindungi oleh hak cipta, termasuk ide-ide dan fakta, tidak dilindungi juga. Karya kita pun dilindungi hak cipta dalam masa yang cukup panjang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hak cipta bisa ada karena ada dua prinsip utama mendasarinya yaitu asas kebermanfaatan (utilitarian) dan hak pencipta. Asas kebermanfaatan adalah prinsip bahwa semua karya ciptaan seharusnya bisa memberikan manfaat bagi penciptanya, sedangkan hak pencipta menekankan tentang atribusi kepada pencipta dan menjaga integritas dari karya ciptaan itu sendiri. Tujuan prinsip kedua yaitu untuk mengakui dan melindungi hubungan antara pencipta dan karya ciptaannya.
Ada beberapa jenis karya ciptaan yang dikenai hak cipta yaitu:
- Karya sastra dan seni,
- Terjemahan, saduran, aransemen musik, serta gubahan dari karya sastra dan seni,
- Kumpulan dari karya sastra dan seni,
- Seni terapan serta desain dan model industri, dan
- Perangkat lunak komputer.
Pencipta diberikan hak khusus atas karya ciptaannya. Hak ini yaitu hak untuk mengatur penggunaan karyanya untuk orang lain. Beberapa hal yang bisa dilakukan oleh pencipta yaitu pemberian izin untuk kegiatan berikut:
- Penerjemahan karya ciptaan mereka,
- Penggandaan karya ciptaan mereka,
- Penampilan dan penyampaian karya mereka kepada masyarakat umum, termasuk melalui siaran media massa, dan
- Pembuatan saduran dan aransemen dari karya mereka.

Hak cipta hanya merupakan salah satu dari tiga jenis hak kekayaan intelektual. Kedua hak lain yaitu hak merek dagang dan hak paten. Hak merek dagang terkait erat dengan perlindungan atas merek dagang sehingga pemegang hak cipta bisa mempergunakan hak ini untuk melindungi barang dan jasa yang mereka jual belikan. Hak paten terkait erat dengan pemberian hak monopoli dalam waktu terbatas terhadap temuan atau hasil ciptaannya.
Walaupun hak cipta melindungi hasil ciptaan, namun ada pengecualian dan batasan atas hak cipta terkait dengan sistem penggunaan wajar (fair use) dan kesepakatan adil (fair dealing). Sistem ini dirancang agar hak masyarakat umum tidak dikekang oleh hak cipta sepenuhnya. Penggunaan wajar memungkinkan masyarakat masih bisa mempergunakan suatu karya secara terbatas untuk beberapa kepentingan misalnya pendidikan. Di Amerika Serikat penentuan penggunaan wajar didasarkan pada empat alasan yaitu:
- Tujuan dan sifat penggunaan,
- Jenis dasar dari karya berhak cipta,
- Jumlah atau wujud porsi karya yang dipakai, dan.
- Dampak penggunaan terhadap pasar potensial yang ada.
Kesepakatan adil ada supaya hak masyarakat umum tidak dikekang oleh hak cipta sepenuhnya dengan perizinan penggunaan karya berhak cipta tanpa izin dan royalti kepada pencipta. Hal ini dikarenakan karya cipta dipakai untuk beberapa kepentingan misalnya penelitian, kritik karya, siaran berita. Beberapa negara mempunyai batasan sendiri terkait dengan kesepakatan adil. Selain penggunaan wajar dan kesepakatan adil, ada satu skema bernama skema lisensi wajib (compulsory licensing scheme). Skema ini ditujukan untuk penggunaan suatu karya cipta oleh masyarakat tanpa harus bernegosiasi atau izin kepada penciptanya untuk kepentingan tertentu dengan catatan pengguna karya harus membayarkan sejumlah biaya kepada pemegang hak cipta.
Karya ciptaan yang sudah kita bahas di atas sangat terbatas penggunaannya. Ternyata selain itu ada karya yang bisa dipergunakan secara bebas dan tidak terkena hak cipta yaitu karya cipta dalam domain publik dan juga CC0. Suatu karya bisa tidak terkena hak cipta dikarenakan beberapa hal:
- Hak cipta sudah berakhir. Standar dari Konvensi Berne yaitu 50 tahun setelah pencipta meninggal kecuali untuk karya fotografi dan sinematografi.
- Karya memang tidak pernah terkena perlindungan hak cipta. Di Indonesia, karya yang masuk domain publik yaitu hasil rapat terbuka lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim dan kitab suci atau simbol keagamaan.
- Pencipta memang mendedikasikan karya ciptaannya untuk masyarakat sebelum masa perlindungan hak cipta berakhir misalnya dengan penggunaan CC0.
- Pemegang hak cipta gagal memenuhi persyaratan hukum terkait karya ciptanya.
“Sekilas tentang Hak Cipta” merupakan karya saduran dari Kursus Sertifikasi Creative Commons Juni 2020 oleh Creative Commons, dengan lisensi CC BY 4.0 . Biyanto Rebin menyadur materi Bab 2 tentang “Hukum Hak Cipta” serta menyajikannya untuk keperluan program Sertifikasi Lisensi Creative Commons, lisensi yang dipergunakan sama yaitu CC-BY 4.0.
Pingback: Mengenal Creative Commons lebih lanjut – Cerita Bahasa