Lompat ke konten

Suku Kata dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan

Pemenggalan kata pada kata dasar dilakukan sebagai berikut.

Jika di tengah kata ada huruf vokal yang berurutan, pemenggalannya dilakukan di antara kedua huruf vokal itu.

Misalnya:

buah
main
niat
saat

Huruf diftong ai, au, dan oi tidak dipenggal.

Misalnya:

pan-dai
au-la
sau-da-ra
am-boi

Jika di tengah kata dasar ada huruf konsonan (termasuk gabungan huruf konsonan) di antara dua buah huruf vokal, pemenggalannya dilakukan sebelum huruf konsonan itu.

Misalnya:

bapak
lawan
dengan
kenyang
mutakhir
musyawarah

Jika di tengah kata dasar ada dua huruf konsonan yang berurutan, pemenggalannya dilakukan di antara kedua huruf konsonan itu.

Misalnya:

April
caplok
makhluk
mandi
sanggup
sombong
swasta

Jika di tengah kata dasar ada tiga huruf konsonan atau lebih yang masing-masing melambangkan satu bunyi, pemenggalannya dilakukan di antara huruf konsonan yang pertama dan huruf konsonan yang kedua.

Misalnya:

ultra
infra
bentrok
instru-men

Catatan:

Gabungan huruf konsonan yang melambangkan satu bunyi tidak dipenggal.

Misalnya:

bang-krut
bang-sa
ba-nyak
ikh-las
kong-res
makh-luk
masy-hur
sang-gup
Pemenggalan kata tidak boleh menyebabkan munculnya satu huruf (vokal) di awal atau akhir baris.

Misalnya:

itu i-tu
setia se-ti-a

 

Pemenggalan kata dengan awalan, akhiran, atau partikel dilakukan di antara bentuk dasar dan imbuhan atau partikel itu.

Misalnya:

ber-jalan
mem-bantu
di-ambil
ter-bawa
per-buat
makan-an
letak-kan
me-rasa-kan
pergi-lah
apa-kah
per-buat-an
ke-kuat-an

Catatan:

Pemenggalan kata berimbuhan yang bentuk dasarnya mengalami perubahan dilakukan seperti pada kata dasar.

Misalnya:

menu-tup
mema-kai
menya-pu
menge-cat
peno-long
pemi-kir
penga-rang
penye-but
penge-tik
Akhiran -i tidak dipisahkan pada pergantian baris. (Lihat juga keterangan tentang tanda hubung, Butir 2.)
Pemenggalan kata bersisipan dilakukan seperti pada kata dasar.

Misalnya:

ge-lem-bung
ge-mu-ruh
ge-ri-gi
si-nam-bung
te-lun-juk
Pemenggalan tidak dilakukan pada suku kata yang terdiri atas satu vokal.

Misalnya:

Beberapa pendapat mengenai masalah itu telah disampaikan.
Walaupun cuma cuma, mereka tidak mau ambil makanan itu.

Jika sebuah kata terdiri atas dua unsur atau lebih dan salah satu unsurnya itu dapat bergabung dengan unsur lain, pemenggalannya dilakukan di antara unsur-unsur itu. Tiap-tiap unsur gabungan itu dipenggal seperti pada kata dasar. (Lihat juga keterangan tentang tanda hubung, Butir 2.)

Misalnya:

bio-grafi bi-o-gra-fi
bio-data bi-o-da-ta
foto-grafi fo-to-gra-fi
foto-kopi fo-to-ko-pi
intro-speksi in-tro-spek-si
intro-jeksi in-tro-jek-si
kilo-gram ki-lo-gram
kilo-meter ki-lo-me-ter
pasca-panen pas-ca-pa-nen
pasca-sarjana pas-ca-sar-ja-na

Nama orang, badan hukum, atau nama diri lain yang terdiri atas dua unsur atau lebih dipenggal pada akhir baris di antara unsur-unsurnya (tanpa tanda pisah). Unsur nama yang berupa singkatan tidak dipisahkan.

Tinggalkan Balasan

%d